Kantongi STTP, Paslon ARIF Pastikan Kampanye Taat Prokes

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Hari kedua dimulainya masa pertemuan terbatas/tatap muka pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala daerah masih dilaksanakan oleh Koalisi ARIF (Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarif), terhitung sejak Rabu (30/09) hingga hari ini Kamis (01/10), yang digelar di Pekon Marang dan Pekon Bangunnegara Kecamatan Pesisir Selatan, yang dipusatkan di tiga titik.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif yang diusung oleh Partai Nasdem dan PAN dengan nomor urut 03 tersebut telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin untuk menggelar pertemuan terbatas/tatap muka dengan peserta maksimal 50 orang termasuk tim dan Paslon.

Disampaikan Liaison Officer (LO) Partai NasDem, Windri bahwa STTP yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Barat (Lambar) yang diurus selama tujuh hari sebelum masa kampanye digelar dengan banyak persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.

“Kami sebagai LO memanfaat waktu yang hanya sedikit untuk membagi titik yang banyak demi terlaksananya kampanye yang bertujuan untuk mensosialisasi Paslon nomor urut 3,” jelas Windri.

Koalisi ARIF sudah mendapatkan STTP terhitung sejak Rabu 30 September hingga Rabu 7 Oktober 2020 mendatang, terhitung selama delapan hari di 23 titik yakni hanya di Kecamatan Pesisir Selatan.

Pilkada yang akan digelar pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang dengan tahapan Pemilu ditengah pandemi Covid-19 saat ini sangat berbeda pada Pemilu sebelum nya. Seperti halnya kampanye Akbar ditiadakan, kampanye terbuka dilaksanakan terbatas dengan peserta dibatasi maksimal hanya 50 orang sudah termasuk tim dan Paslon.

“Kampanye terbuka terbatas ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan menyiapkan masker, alat cuci tangan pakai sabun, serta pengukur suhu, dan peserta wajib menjaga jarak dan menggunakan masker,” pungkas Windri. (ers/WII)

BACA JUGA:  Kabulkan Tuntutan Yusuf-Tulus, Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy
  • Bagikan