Lanjut diutarakan Bupati, Pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan KASN.
“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, Objektif, dan Akuntabel khususnya terkait pengawasan Netralitas ASN,” ujar Bupati.
Tampaknya hadir kegiatan tersebut, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba, Ketua KPUD Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia, Perwakilan Dandim, perwakilan Kapolres, Wakapolres Kompol Hasian Panggabean, Perwakilan Kajari Kasi Datun dan para media Cetak Online, Cetak maupun Elektronik. (Bam/WII)





