Pada saat menerima aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan bahwa gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapapun boleh menyampaikan aspirasinya disini.
“Jadi perbedaan pendapat diantara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apapun, itu tidak dibenarkan. Karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak asasi,” ujar Mingrum Gumay.
Terkait, Permintaan dari Aliansi Lampung Memanggil untuk menghadirkan 85 Anggota DPRD, Ketua Mingrum Gumay, menuturkan bahwa itu tidak memungkinkan, karena mereka sedang melaksanakan tugas kelembagaan Pemerintah.
Terkait UU Cipta Kerja, Ketua Mingrum Gumay, menuturkan bahwa pihaknya menyikapi secara bijak. Dan prinsipnya bahwa keberpihakan kepada kelompok kerja Iya, tapi keseimbangan antara pekerja dan para pengusaha juga harus dicari.
“Kita saling membutuhkan. Yang paling penting kita duduk bareng, secara bijak dan arif. kalau ada persoalan jangan dipersoalkan, tapi mencari solusinya,” ujarnya.
Namun, Atas pernyatan tersebut, perwakilan mahasiswa tidak terima dan keluar dari ruang rapat. Dan melanjutkan orasi.
“Karena ada upaya provokasi dari pihak lain, masa menjadi anarkis dan melempar petugas dan memecahkan kaca Gedung DPRD Provinsi Lampung,” pungkasnya.
(fik)





