Sidang Kasus Pengadaan TPA Dokan, Jaksa: Kesaksian Candra Tarigan Berbelit-Belit

  • Bagikan

Lanjut Kepala Seksi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Karo ini, untuk kelima saksi lainnya koperatif dalam kesaksiannya.

Menurutnya, dari keterangan saksi Eka Pratama dan saksi Ardiansyah, menjelaskan soal hasil pekerjaan studi kelayakan tidak layak dikatakan sebagai studi kelayakan, karena mereka bekerja tidak berdasarkan Permen PU No. 03 Tahun 2013.

“Untuk saksi lainnya kooperatif, hasil pekerjaan studi kelayakan tidak layak dikatakan sebagai studi kelayakan dan pekerjaan baru selesai di Maret 2016. Dan para terdakwa lain mengakui semua perintah dari Candra Tarigan,” terangnya.

Dirinya juga menambahkan untuk saksi Philimon Arjuna S. Brahmana, menjelaskan terhadap pekerjaan studi kelayakan tidak pernah dilakukan audit Inspektorat.

“Saksi Sadarta Bukit dan Saksi Amri Ginting, menjelaskan pekerjaan sudah diajukan pembayaran dan dibayarkan di Bulan Desember 2015. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan Candra Tarigan selaku kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp1,7 Miliar.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Giat Rutin Jumat Barokah, Srikandi Dermawan Bagikan 608 Nasi Bungkus
  • Bagikan