Sidang Kasus Pengadaan TPA Dokan, Jaksa: Kesaksian Candra Tarigan Berbelit-Belit

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan tahun 2017, di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/10/2020).

Dalam persidangan kelima, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Akbar Pramadhana, menghadirkan enam saksi, diantaranya Candra Tarigan, Eka Pratama, Ardiansyah, Philimon Arjuna S. Brahmana, Sadarta Bukit dan Amri Ginting.

Namun dalam persidangan tersebut, Candra Tarigan, terlihat berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Hal ini dijelaskan oleh JPU, bahwa Candra Tarigan memberikan kesaksian berbelit-belit dan diduga banyak berbohong.

Dalam keterangannya, Chandra Tarigan tidak mengakui pernah bertemu dengan terdakwa Rusdianto sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dan tidak mengakui memerintahkan terdakwa Baron Kaban untuk melakukan pencairan sebelum pekerjaan selesai.

“Ya, benar dalam sidang kelima ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Hari ini saksi saksi kita hadirkan, salah satu saksi yakni Candra Tarigan memberikan kesaksian yang berbelit dan tidak jujur,” ujar Jaksa Negeri Karo Akbar Pramadhana, saat di konfirmasi melalui via selulernya, Kamis (8/10/2020).

BACA JUGA:  Diduga Pesta Narkotika 5 Pria Diringkus Polisi Waykanan
  • Bagikan