KARO, WAKTUINDONESIA — Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan tahun 2017, di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/10/2020).
Dalam persidangan kelima, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Akbar Pramadhana, menghadirkan enam saksi, diantaranya Candra Tarigan, Eka Pratama, Ardiansyah, Philimon Arjuna S. Brahmana, Sadarta Bukit dan Amri Ginting.
Namun dalam persidangan tersebut, Candra Tarigan, terlihat berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.
Hal ini dijelaskan oleh JPU, bahwa Candra Tarigan memberikan kesaksian berbelit-belit dan diduga banyak berbohong.
Dalam keterangannya, Chandra Tarigan tidak mengakui pernah bertemu dengan terdakwa Rusdianto sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dan tidak mengakui memerintahkan terdakwa Baron Kaban untuk melakukan pencairan sebelum pekerjaan selesai.
“Ya, benar dalam sidang kelima ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Hari ini saksi saksi kita hadirkan, salah satu saksi yakni Candra Tarigan memberikan kesaksian yang berbelit dan tidak jujur,” ujar Jaksa Negeri Karo Akbar Pramadhana, saat di konfirmasi melalui via selulernya, Kamis (8/10/2020).
Lanjut Kepala Seksi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Karo ini, untuk kelima saksi lainnya koperatif dalam kesaksiannya.
Menurutnya, dari keterangan saksi Eka Pratama dan saksi Ardiansyah, menjelaskan soal hasil pekerjaan studi kelayakan tidak layak dikatakan sebagai studi kelayakan, karena mereka bekerja tidak berdasarkan Permen PU No. 03 Tahun 2013.
“Untuk saksi lainnya kooperatif, hasil pekerjaan studi kelayakan tidak layak dikatakan sebagai studi kelayakan dan pekerjaan baru selesai di Maret 2016. Dan para terdakwa lain mengakui semua perintah dari Candra Tarigan,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan untuk saksi Philimon Arjuna S. Brahmana, menjelaskan terhadap pekerjaan studi kelayakan tidak pernah dilakukan audit Inspektorat.
“Saksi Sadarta Bukit dan Saksi Amri Ginting, menjelaskan pekerjaan sudah diajukan pembayaran dan dibayarkan di Bulan Desember 2015. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan Candra Tarigan selaku kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp1,7 Miliar.
(rek/WII)