WAYKANAN, WII – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Way Kanan, mengapresiasi keberhasilan Polres Way Kanan dalam meringkus pelaku penodongan terhadap salah seorang relawan PMI setempat.
“Terimakasih kasih yang setinggi-tinggi kepada jajaran Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan atas keberhasilan nya menangkap pelaku pemerasan terhadap relawan PMI Way Kanan,” ujar Ketua PMI Way Kanan, Edward Anthony, Rabu (8/7).
Lebih lanjut, Edward berharap agar relawan PMI Way Kanan tetap terus melakukan misi kemanusiaan tanpa rasa takut, karena pihak kepolisian akan selalu melindungi setiap warga Negara Indonesia, terlebih para relawan PMI yang melakukan misi kemanusiaan.
Sebelumnya diberitakan, bahwa
Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ER (36) warga Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu yang diduga melakukan tindak pidana penodongan di Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, pada Rabu (8/7).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi
menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal (28/5) yang lalu, sekira pukul 19.15 wib. Saat itu, korban Rohim (18) adalah Relawan PMI bersama temannya Efanda sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna oranye.
Pada saat itu, korban sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang ke rumahnya di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.
“Ketika di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali,” jelas Kapolsek.
Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku. Selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku.
“Setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000 lalu korban menemui pelaku dan memberikannya setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu,” cerita kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal (7/7) sekira pukul. 01.30 wib, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu.
“Anggota Polsek Baradatu langsung membawa pelaku ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan,” tutupnya. (Roy Hidayat)