PMI Apresiasi Polres Way Kanan Riskus Pelaku Penodongan

  • Bagikan

“Ketika di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali,” jelas Kapolsek.

Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku. Selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku.

“Setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000 lalu korban menemui pelaku dan memberikannya setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu,” cerita kapolsek.

Berdasarkan laporan korban, Anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal (7/7) sekira pukul. 01.30 wib, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu.

“Anggota Polsek Baradatu langsung membawa pelaku ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan,” tutupnya. (Roy Hidayat)

BACA JUGA:  PWI Pesawaran Gelar Diklat Jurnalistik Di Teluk Pandan
  • Bagikan