WAYKHILAU, WAKTUINDONESIA – Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Polres Pesawaran. Kali ini Satresnarkoba meringkus diduga penjual narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui rilisnya, Jumat (9/10).
“Bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka Had (41) warga desa sukajaya kecamatan waykhilau adalah diduga penjual narkotika jenis sabu,” ungkap Vero.
Team Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya di desa sukajaya, pada hari kamis, 8 oktober 2020, pada pukul 19.00 WIB
Dari hasil penangkapan dan peggeledahan di kamar tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24, 64 gram.
Selanjutanya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2). (Red/WII)