Lagi, Polisi Ringkus Penjual Narkoba Warga Kecamatan Waykhilau

  • Bagikan

Dari hasil penangkapan dan peggeledahan di kamar tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24, 64 gram.

Selanjutanya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2). (Red/WII)

BACA JUGA:  Pascabanjir, Pjs Bupati Bone Bolango Printahkan Bangun Huntara di Bulawa
  • Bagikan