KARO, WAKTUINDONESIA – Unit Reskrim Polsekta Berastagi, Karo, Sumut, mencokok dua pria atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jl Gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di depan Villa Sigantang (Tangga Seribu), Jumat (9/10) sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya adalah Candra Karosekali, alias Ucok (25) warga Desa Dolat Rakyat Kecamatan Dolat Rakyat dan Elias Pranata Purba (35) tercatat warga Desa Merdeka Kecamatan Merdeka.
Demikian ditandaskan Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H F Marpaung, Minggu(11/10).
Menurutnya, saat penangkapan, Candra sempat membuang barang bukti (BB) sabu ke tanah tepat di pagar Villa Sigantang Berastagi.
Namun petugas akhirnya menemukannya di sekitaran pagar Villa Sigantang Berastagi, berupa satu kotak rokok berisi satu plastik klip besar berles merah yang di dalamnya ditemukan shabu, dengan berat brutto 0.19 gram.
“Selanjutnya team reskrim Polsekta berastagi saat itu juga langsung mengamankan teman Candra Karosekali yang bernama Elias Pranata Purba yang berada di lokasi pada saat itu, dan langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.
“Setelah dilakukan penggeladahan terhadap terduga ditemukan tiga unit HP, namun tidak ada ditemukan narkotika jenis shabu di badan Elias,” ujar kanit.
Kini keduanya berikut barang yang diamankan di Mako Polsekta Berastagi guna diproses hukum lebih lanjut.
(rek/WII)