PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 M. Nasir – Naldi Rinara dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi dalam melakukan aktivitas politik terkait pencalonannya.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi PP Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Abdul Muthalib, Minggu (11/10) melalui sambungan telepon.
“Setelah kami melakukan rapat berdasarkan keterangan dan foto-foto yang ada Bawaslu Pesawaran menyatakan pasangan M.Nasir-Naldi Rinara melakukan pelanggaran administrasi,” ungkapnya.
Ditambahkan, dengan keputusan tersebut pihaknya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan M.Nasir Rinaldi.





