“Kami dari Bawaslu meminta pasangan M.Nasir-Rinaldi dapat menjalankan kegiatan politik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak kembali melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran protokol kesehatan dimasa Covid-19 dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
“Kami meminta Paslon 01 untuk mematuhi peraturan pemerintah yang sudah diatur dalam pasal 88 E untuk tidak melibatkan anak-anak dan pasal 88 D tentang protokol kesehatan,” jelasnya. (Red/WII)





