KRUI, WAKTUINDONESIA – Pjs Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Achmad Chrisna Putra didampingi Sekkab, N. Lingga Kusuma, menghadiri acara ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada Serentak Pesibar Tahun 2020, di halaman Kantor DPRD, Senin (12/10).
Dalam sambutannya Pjs. Bupati Chrisna mengatakan,
ikrar netralitas ASN ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Apatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dengan Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/Kep/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, dan Nomor 0314 Tahun 2020 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020.
Selanjutnya, pengambilan ikrar netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020 wajib dilaksanakan dalam rangka usaha membina aparatur sipil negara yang bersih, jujur, disiplin dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.





