GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang berada di Kecamatan Negeri Katon, Senin (12/10).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, dalam rilisnya mengatakan, dua kasus tersebut masing-masing berada di Desa Pejambon dan juga Desa Negara Saka, dengan mengamankan dua orang tersangka, yang salah satunya adalah seorang wanita berusia 24 tahun, warga Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Ya hari ini, di jam yang hampir berdekatan tim kami berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika, dua-duanya ada di Kecamatan Negeri Katon,” ungkap Kapolres.
“Satu di Desa Pejambon, kami amankan satu orang tersangka, wanita inisial MA warga Natar, Lampung Selatan. Sedang satu lagi kami amankan di Desa Negara Saka, atas nama DS 38 tahun, lahir di Halangan Ratu, tapi tinggal di Desa Pejambon,” jelas dia.
Kapolres juga mengatakan, dari masing-masing tersangka didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dengan berat 0,20 gram dan juga 0,40 gram.
Untuk saat ini, Vero menuturkan keduanya masih berada di Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan dan juga pengembangan atas kasus tersebut.
“Saat ini memang masih kami amankan di Polres, kami masih melakukan penyelidikan dan juga pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red/WII)