“Ya sudah sepakat tadi dengan hasil pleno, sudah ditandatangani oleh Bawaslu, dan juga LO dari kedua Paslon,” kata dia.
Selain itu, ia juga menerangkan, bahwa penetapan DPT tersebut sebagai proses akhir dari upaya pemutakhiran data pemilih. Kendati demikian, Yatin juga menerangkan, jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung dengan situasi dan juga perubahan yang terjadi di masyarakat.
“Nah tentu penetapan DPT ini adalah bagian akhir dari proses pemutakhiran data pemilih. Tapi proses pemutakhiran data pemilih ini tidak berhenti disini, bila mana nanti ada masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dia bisa memilih, ya kita akan coret,” jelas Yatin.
“Misalnya dia sudah meninggal, kemudian dia pindah domisili, atau menjadi TNI Polri, tentu nanti di DPT kita, melalui aplikasi Sidalih akan kita coret, jadi nanti di hari H dia tidak akan mendapatkan formulir atau menggunakan hal pilihnya,” tutupnya. (Red/WII)





