Rumah Diduga Kerap jadi Tempat Penyalahgunaan Narkotika, Pria di Tuba Ini Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MANGGALA, WAKTUINDONESIA –  Seorang pria warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang (Tuba) SU (50) ditangkap polisi di kediamannya, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Kamis (15/10), membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, rumah SU diduga kerap dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika. Polisi pun bergerak.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kertas timah rokok yang terdapat tulisan jual beli narkotika, gulungan kain dan handphone warna hitam,” ungkap AKP Anton.

“Saat ini SU masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.” Demikian Kasat Anton.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Reses Komisi III DPR RI, Janjikan Penambahan Mapolsek Baru di Pesawaran
  • Bagikan