Edarkan Sabu, 3 Warga Pekon Tanjung Kemala Diringkus Polisi

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung, berhasil meringkus tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah pada Senin (22/3/21) siang. Ketiga pelaku merupakan warga pekon Tanjung Kemala kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial MY (45), RE (41) dan DI (37)

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan pengungkapan kasus penyalahguna Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi warga kepada petugas Opsnal Satnarkoba bahwa disebuah gubuk bekas warung di Pekon Ngadirejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu diduga akan dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Ia mengatakan berdasar informasi warga tersebut kemudian tim opsnal Sat narkoba melakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan fakta bahwa dilokasi gubuk tersebut memang terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Pada saat dilakukan upaya penggrebekan sekira jam 10.20 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku bernama MY, dan juga berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang oleh pelaku dikemas dalam plastik dan dibungkus kertas dan disembunyikan didinding gubuk yang terbuat dari bambu” terang Iptu khairul yassin pada Selasa (23/3/21) siang.

Iptu Khairul Yassin menerangkan, setelah dilakukan proses interogasi teradap pelaku, diperoleh keterangan, bahwa pada saat dilakukan penggrebekan tersebut pelaku tengah menunggu pemesan sabu, sedangkan sabu tersebut menurutnya dibeli dari pelaku RE dan DI yang tak lain merupakan teman sekampungnya.

BACA JUGA:  Salamus Solikhin : Persilahkan Akun FB Adil Lim Diperkarakan Secara Hukum
  • Bagikan