Selanjutnya, berdasar pengakuan terduga MY tersebut kemudian tim Opsnal Satnarkoba kembali melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku RE dan DI yang saat itu berada dikediaman RE di pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung.
“Pada saat tim melakukan penggerebekan, kedua pelaku ditemukan dalam posisi tengah melakukan pesta sabu diruang tamu, selain itu dari TKP petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai berikut perlengkapan alat hisap sabu (Bong) dan satu unit handphone” ungkapnya
Setelah ketiga terduga berikut barang bukti kami amankan di mapolres pringsewu, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa ketiga pelaku tersebut cukup kuat bukti berperan sebagai pengedar sabu.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rul/WII)





