KARO, WAKTUINDONESIA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Karo sesuai dengan keputusan Bupati Karo nomor : 500/062/EK/2020 tanggal 11 Maret 2020.
Pengukuhan TPAKD dilakukan virtual, di Ruang Kominfo Comand Center (KCC) Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (20/10/2020).
Tim yang dikukuhkan, yakni Bupati Karo Terkelin Brahmana sebagai pengarah, Kordinator Sekda Kamperas Terkelin Purba, dan para anggota adalah, Asisten 3 Adminitrasi Mulianta Tarigan, Asisten 2 Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kadis Disnaker Adison Sebayang, Kadis Sosial Benyamin Sukatendel, Kadis Pendidikan Edi Surianta surbakti, Kadis Kominfo Jonson Tarigan, Kadis Perikanan Sarjana Purba, Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, Kabag Ekonomi Rismawati br Ginting, dan pimpinan PT Bank BRI, Bank Sumut, Bank Mandiri dan Bank BNI.
Menurut Gubernur Edy, tujuan pembentukan TPAKD sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah.
“Sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien,” katanya.
BACA JUGA: Gubernur Edy Kukuhkan TPAKD Terbanyak di Indonesia, Ini Tugasnya
Sementara Bupati Terkelin mengatakan tim terdiri dari pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
“TPAKD juga diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan,” katanya.
Laporan: Bambang F, Karo – WII