Mau Tahu Jumlah UMKM Penerima Bantuan Rp2,4 Juta di Lambar, Cek di Sini

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah tembus diangka 2.754 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Namun, belum sepenuhnya bantuan tersebut dapat dicairkan oleh penerima manfaaat melalui perbankan yang ditunjuk di Lambar.

Sejauh ini, baru 460 pelaku UMKM yang telah dapat mecairkan bantuan yang ditujukan untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi corona virus dissaese 2019 (covid-19).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar, Yudha Setiawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/10/20) mengatakan, para pelaku UMKM yang terpilih sebagai penerima BPUM akan mendapatkan notifikasi SMS. Dimana, setelah mendapatkan notofikasi melalui SMS dapat melanjutkan proses ke perbankan untuk pencairannya.

“Yang telah dapat notifikasi atau pemberitahuan bahwa mendapatkan bantuan dapat langsung ke bank untuk mengeceknya dan pencairannya,” katanya.

Dikatakannya, sejauh ini memang baru 460 dari 2.754 pelaku usaha di Lambar yang telah dapat mencairkan dana tersebut. Sedangkan, 2294 lainnya tengah dalam proses pendataan keapsahan data sesuai nomor induk (NIK) kartu tanda penduduk diperbankan. Setelah semuanya cocok baru dapat diproses pencairannya.

“Bagi yang belum memiliki buku tabungan juga nanti akan dibuatkan secara masal oleh pihak perbankan dalam penyaluran bantuan ini,” katanya.

Menurutnya, kuota penerima BPUM di Lambar kemungkinan besar masih dapat bertambah. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih terus mengirimkan data para pelaku UMKM. Terhitung, sudah 5800 data UMKM telah dikirim Kemenkop UKM.

Angka tersebut juga masih dapat bertambah hingga batas waktu yang ditentukan yakni bulan November. Hal ini, karena antosias masyarakat pelaku UMKM masih tinggi untuk mendaftar sebagai penetima BPUM.

BACA JUGA:  Dinas PMPTSP Pesisir Barat Imbau Pelaku UMKM Urus NIB

“Tiap hari masih ada masyarakat yang datang untuk mendaftar BPUM. Tetap kami terima hingga batas waktu yang ditentukan 10 November mendatang,” katanya.

Masih kata Yudha, wewenang pihaknya hanya sebatas mengajukan data para pelaku UMKM yang ada di Lambar. Baik para pelaku UMKM yang telah tersimpan didatabasenya di Dinas Koperindag Lambar dan pelaku usaha yang melakukan pendaftaran secara datang langsung ke Dinas setempat.

Dimana, ketentuan siapa yang layak mendapatkan bukan ranah atau kebijakan pihaknya. Hal itu murni sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dimana, sistem yang melakukan verifikasi data.

“Perlu diketahui, kita tidak tebang pilih siapa yang mendapatkan bantuan ini. Karena ini sistem kami hanya mengajukan. Bagi seluruh pelaku usaha UMKM berhak mendapatkan asal memenuhi syarat kriteria yang telah ditentukan,” ucapnya.

Hal ini dikatakan Yudha menepis beredarnya kabar akan adanya pelaku usaha yang merasa dirinya tidak pernah mengurus pendaftaran sebagai penerima BPUM namun mendapatkan notifikasi SMS sebagai penerima manfaat.

“Wajar saja pemikiran masyarakat, tidak semua informasi yang kami sampaikan terdengar oleh masyarakat. Anggapan masyarakat segala penyaluran melalui koperindag. Kami hanya melakukan pengiriman data para pelaku UMKM sesuai database yang kami miliki ditambah para pelaku usaha yang datang untuk mendaftarkan diri,” pungkasnya. (swi/WII)

  • Bagikan