KRUI, WAKTUINDONESIA – Pemkab Pesisir Barat (Pesibar), melalui Bagian Hukum , melaksanakan sosialisasi empat Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2019 lalu, di Aula Kecamatan Karyapenggawa, Kamis (22/10) yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat pekon, dan tokoh masyarakat.
Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar, Edwin Kastolani Burtha mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam hal pelayanan dasar kepada masyarakat, dengan lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya.
“Dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, pemerintah daerah menerbitkan beberapa perda. Pemerintah daerah juga melakukan penyebarluasan terhadap perda yang telah diundangkan, untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan,” jelasnya.





