Lanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut Pemkab Pesibar melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Peraturan yang akan disosialisasikan tersebut seperti Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok,” paparnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap kepada aparatur kecamatan, aparatur pekon untuk dapat mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut serta menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang perda.
“Di sini juga pentingnya peran tokoh adat dan tokoh masyarakat dan bahkan kita semua untuk selalu aktif dalam mengawasi aturan tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan yang telah dibentuk,” tandasnya. (ers/WII)





