BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Setelah melayangkan surat sanggahan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Kepala BPN Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Lampung dan Gubernur Provinsi Lampung sebagai tembusan pada Senin (19/4/2021) terhadap terbitnya berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021, kini Seno Aji resmi melaporkan dugaan maladministrasi oleh pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Seno Aji kepada awak media usai menyampaikan laporan pengaduan.
“Tadi sudah disampaikan laporan pengaduan atas indikasi maladministrasi oleh BPN Kantah Kota Bandar Lampung yang langsung di tujukan kepada Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung,” ungkap Seno Aji, Jum’at (23/4/2021).
Dia menjelaskan jika laporan pengaduan telah diterima dan sedang diverifikasi oleh pihak Ombudsman.
“Sejumlah dokumen sudah saya lampirkan dalam pengaduan ini, baik itu kronologis, identitas, dan dokumen lainnya yang menyangkut bidang tanah milik Ibu Srinatun Puji Astuti sebagai pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT.09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung berdasarkan sertifikat hak milik nomor 937/B.KDM/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik nomor 7943/KD/Kedamaian dan diterima oleh Ibu Upi,” jelasnya.
Diketahui, lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti ini telah diserobot/dikuasai tanpa izin oleh pihak lain bernama Andi/Anita sejak 2019 sampai dengan saat ini.





