MESUJI, WAKTUINDONESIA – Satuan Narkoba Polres Mesuji mengamankan seorang pria diduga melakukan tinda pidana narkotika, And (30).
Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, Mesuji itu di cokok di jalan poros Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (27/10/2020) dini hari pukul 02.00 WIB.
“Informasi kami dapat dari masyarakat, ada kendaraan mobil avanza biru metalik yang dicurigai, maka kami lakukan pengejaran dan penggledahan, dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu. Senjata api (Senpi) dan senjata tajam,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Iwan kepada Waktuindonesia. id.
Kemudian, And beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yaitu satu buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu mobil Avanza warna biru metalik berikut kunci kontak, satu buah senjata api dengan enam amunisi aktif, dan sebilah sejata tajam jenis parang,” tutup Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Iwan.
(fan)