Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika di Menggala Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Saat terduga masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Serahkan Bantuan Deteksi Corona, Mukhlis: Jangan Sampai Digunakan
  • Bagikan