MANGGALA, WAKTUINDONESIA – Seorang pria AI (33), warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
“Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (27/10/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra,Rabu (28/10/2020).
Dikatakan, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran kecil, handphone (HP) merk Mito warna hitam merah dan uang tunai sebanyak Rp250 ribu.
Saat terduga masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
“Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.
(yan/WII)