Bawaslu Ungkap Dugaan Pelangaran Pilwakot Balam, Ribuan APK Ditertibkan hingga 8 Peringatan Tertulis 3 Paslon

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung (Balam) merilis data pelanggaran pemilihan pada Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota 2020, Minggu (1/11/2020).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, rilis data itu dipublikasikan agar diketahui masyarakat luas terkait penanganan pelanggaran ditangani oleh Bawaslu Kota Balam.

Menurutnya, total ada 16 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota pada tahun 2020 ini yang terdiri dari 10 temuan dan enam laporan masyarakat.

Dugaan pelanggaran itu yang terdiri atas satu temuan pada tahapan pembentukan PPK dan PPS, empat temuan dan empat laporan pada tahapan pencalonan, serta dua temuan dan lima laporan yang terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 26 September 2020.

Sedangkan, di tingkat kecamatan total ada 89 temuan dan satu laporan yang sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang didominasi terjadi pada tahapan kampanye dengan 69 oelanggaran, serta Kecamatan Way Halim tercatat sebagai kecamatan terbanyak yang menangani dugaan pelanggaran dengan meregistrasi tujuh temuan.

Selain itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta jajaran juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan total ada 1.724 APK yang ditertibkan dengan rincian Rycko Menoza-Johan Sulaiman 812 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 457 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 455 APK.

“Dalam hal Penegakan Hukum Protokol Pencegahan Covid-19 pada tahapan Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah mengeluarkan delapan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon, diantaranya Rycko Menoza-Johan Sulaiman empat kali, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo tiga kali, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah satu kali,” jelas Yahnu.

(wil/WII)

BACA JUGA:  Zulkifli Anwar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Negeri Katon
  • Bagikan