SUKADANA, WAKTUINDONESIA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Akmal Fatoni menuding Pjs Bupati Lamtim Fredy membuat gaduh Lamtim lantaran telah mengeluarkan surat edaran (SE) himbauan penundaan pengajian atau doa bersama, Kamis (5/11).
Akmal Fatoni yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Lamtim dari Partai PKB menerangkan, bahwa Pjs Bupati Lamtim membuat aturan yang dinilainya diskriminatif.
BACA: Pjs Bupati Lamtim Terbitkan SE Penundaan Pengajian-Doa, Ini Penjelasan Fredy
Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat SE tersebut sama saja Pjs Bupati Lamtim telah menuduh secara sepihak bahwa claster baru covid-19 Lamtim dari acara pengajian dan doa bersama.
“Saya mengingatkan Pj Bupati jangan bikin gaduh ummat islam, dengan membuat edaran atau aturan yang diskriminatif tersebut. Karena sama saja Pj Bupati menuduh secara sepihak bahwa claster baru covid19 Lamtim adalah hanya dari Acara-acara Doa Bersama atau pengajian.
Saya atas nama Masyarakat menolak Surat Edaran yang diskriminatif tersebut. Saya minta segera diralat,” terang Akmal Fatoni.
Diketahui akhir-akhir ini jamaah muslimat dan NU serta simpatisan PKB secara masif melakukan kegiatan pengajian dan doa bersama di kabupaten Lamtim.
“Secara tegas saya katakan Claster baru covid-19 di Sekampung bukan dari pengajian-pengajian. Silahkan ditracing secara terang,” tegas Akmal.
Ia menerangkan, bahwa dirinya menolak surat edaran Pj bupati Lamtim tersebut. “Saya atas nama Masyarakat menolak SE yang diskriminatif tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya Pjs Bupati Fredy Mengeluarkan surat edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan pengajian/doa bersama, untuk mencegah bertambahnya pasien positif covid-19.
(mef/esa/WII)