Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif yang juga sebagai wakil ketua Gugus Tugas Covid-19 menganggap Pjs Bupati Lamtim Fredy tidak konsisten dan terkesan cucok cabut surat edaran yang dikeluarkan. Surat edaran tersebut menjadi interpretasi ditengah masyarakat. Sebagian masyarakat menilai keputusan terbitnya Surat Edaran tersebut merupakan intervensi khusus di tengah situasi Pilkada Lamtim. Di sisi lain keputusan tersebut merupakan langkah tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lamtim.
Menurut Ali Johan Arif Ketua DPRD Lamtim yang juga wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan, Keputusan Pjs. Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM mengeluarkan Surat Edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan merupakan langkah tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamtim.
“Pjs Bupati Lamtim tidak konsisten dengan keputusan tersebut. Saya meminta Pjs Bupati Lamtim harus tegas jangan sampai cucok cabut soal keputusan mengeluarkan surat edaran tersebut, hanya adanya desakan segelintir orang. Sebagai Bupati atau Kepala Daerah harus menjaga wibawa pemerintah jangan sampai martabatnya direndahkan dengan desakan sekelompok orang,” tegas Ali Johan.
Ali Johan menambahkan, seyogyanya keputusan Pjs Bupati Lampung Timur mengeluarkan surat edaran sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait Tim Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan tentang perkembangan Covid-19 di masing – masing daerah. Sebab sebagai hasil laporan penyebaran Covid-19 di Lampung Timur angkanya terus bertambah.
“Pekan lalu tercatat ada tiga puluhan orang positif Covid-19 dan sampai hari ini grafiknya bertambah menjadi 67 orang. Soal cluster terbaru penyebaran Covid-19 serta wilayah kecamatan dan desa mana, saya minta juru bicara Tim Gugus Tugas mengumumkan ke masyarakat dan media (pers) agar tidak didiplintir informasinya,” jelas Ali Johan Arif.
(mef/esa/WII)





