2 Pria di Gedung Meneng Ditangkap Polisi, Ini Tuduhannya

  • Bagikan

MANGGALA, WAKTUINDONESIA – Dua terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi Tulangbawang (Tuba), Sabtu (7/11).

Keduanya, yakni MA (27), warga Dusun Sinar Tempat, Kampung Gunung Tapa dan BU (26), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

“Dua (terduga) pelaku tersebut ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu (07/11/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di salah satu rumah di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Minggu (8/11/2020).

Polisi juga menemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan kertas timah rokok berwarna merah.

“Saat ini para (terduga) pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Jaga Imun Tubuh Dimasa Pandemi Covid-19, Kodim 0422 Lambar Wajibkan Anggota Berolahraga Setiap Minggu
  • Bagikan