2 Pria di Gedung Meneng Ditangkap Polisi, Ini Tuduhannya

  • Bagikan

“Saat ini para (terduga) pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kontrakan di Kampung Pendowo Asri, 2 Pria Digelandang
  • Bagikan