WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Seorang pria muda, DMS (21), warga Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu, Senin (9/11).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan, pada Sabtu (7/11) malam pihaknye menerima informasi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Pakuan Ratu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, anggotanya lansung melakukan penyelidikan, setelah tiba di lokasi melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah salah satu warga.
Anggota Polres Way Kanan yang menyamar mendekati laki – laki yang mengaku berinisial DMS dan menanyakan identitasnya.
Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya. Ia kemudian memberikan keterangan bahwa dirinya berasal dari Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Ditambahkan Kasat, pihaknya lantas melakukan penggeledahan badan/pakaian hasilnya ditemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kirinya pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan 3,5 butir tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi.
“DMS beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Beber AKP Firmansyah.
(roy/WII)