Setelah tiba di TKP, petugas kami langsung berkoordinasi dengan petugas jaga di Rutan Kelas II B Menggala guna melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap warga binaan yang telah memesan narkotika jenis sabu.
“Selain berhasil menangkap lima orang warga binaan di dalam Kamar Blok C, Nomor 2, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram, botol hand body merk citra, dua bungkus plastik bening, handphone (HP) merk Oppo warna biru, HP merk Nokia warna merah dan isolasi warna hitam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kelima warga binaan tersebut, terungkap bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seseorang di daerah Rawa Jitu via HP dan uang untuk membeli barang tersebut merupakan hasil patungan dari mereka.
Saat ini kelima warga binaan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/WII)





