MENGGALA, WAKTUINDONESIA – Lima orang warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala bernisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20) dan AF (20), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mengatakan kelima warga binaan tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Kamis (12/11/2020), pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di Kamar Blok C, Nomor 2, di dalam Rutan Kelas II B Menggala.
“Penangkapan terhadap kelima warga binaan tersebut, berdasarkan informasi dari petugas piket jaga pintu utama Rutan Kelas II B Menggala yang saat itu menerima sebuah paket berupa hand body merk citra. Setelah diperiksa ternyata di dalamnya ditemukan dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” ujar Anton, Sabtu (14/11).
Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang penemuan paket berisi narkotika jenis sabu dari petugas piket jaga pintu utama Rutan Kelas II B Menggala, langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).





