WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dan ekstasi dengan meringkus satu tersangka di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/11).
Tersangka berinisial ES (27) warga Rejo Asri Kelurahan Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari Satresnarkoba mendapatkan informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu dan tablet ekstasi warna merah muda di Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 00.30 Wib dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Dalam penangkapan tersebut, Satrenarkoba menyita 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1,5 butirĀ tablet warna merah muda yang di duga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan pada kantong baju sebelah kiri bagian depan tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Firmansyah.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun penjara.
(Roy/WII)