Simpan Narkoba, Polres Way Kanan Bekuk Warga Bumi Agung

  • Bagikan

Dalam penangkapan tersebut, Satrenarkoba menyita 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1,5 butirĀ  tablet warna merah muda yang di duga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan pada kantong baju sebelah kiri bagian depan tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Firmansyah.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun penjara.
(Roy/WII)

BACA JUGA:  F-Gerindra Soroti Penanganan Covid-19 di Lambar
  • Bagikan