“Setiap kali korban menghubungi pelaku via telepon, pelaku selalu berjanji akan segera mengirimkan buah jeruk kepada korban dan kenyataannya buah jeruk tersebut tidak pernah dikirim oleh pelaku, hingga akhirnya nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban,” kata AKP Sandy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp.127 Juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Pasar Induk Modern Purwakarta,” jelas Sandy.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (yan/fik/WII)





