Ia menila, aksi pelarangan peliputan tersebut bertentanganUndang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Merekapun menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan di depan kantor wakil rakyat itu.
“Kami jurnalist menegaskan bahwa akan mengambil sikap nantinya,” kata dia.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekretariat DPRD setempat terkait pelarangan itu.
(fan)




