Sikapi Status Zona Merah Covid-19, Polres Pesawaran Awasi Kerumunan Massa

  • Bagikan

“Sekarang, dalam upaya penertiban ini kan kita berpedoman terhadap peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait adaptasi baru, disitu juga mengatur mengenai sanksi yang sifatnya administrasi dan hukuman fisik berupa push up atau yang lainnya, tentunya upaya ini kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.

“Dengan begitu, kami berharap bisa meminimalisir penindakan yang berdasarkan undang-undang meskipun bisa kita lakukan sebagai langkah upaya terakhir yaitu dengan undang-undang kekarantinaan dan kesehatan,” timpalnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya terus menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Intinya kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk melakukan protokol kesehatan yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak serta Tidak Berkerumun (3M 1T),” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pesawaran menjadi zona merah penyebaran virus Covid-19, setelah adanya peningkatan tren penyebaran Covid-19. (Rob/Apr/WII)

BACA JUGA:  2 Terduga Begal Sadis Disergap Polisi Sergai, 1 Didoorr!
  • Bagikan