GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Menyikapi peningkatan status dari zona orange ke zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan yang akan menimbulkan keramaian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui sambungan telepon, Rabu (18/11).
“Menyikapi peningkatan status zona merah ini, saya telah meminta kepada para Bhabinkamtibmas lebih meningkatkan pengawasan, bisa dengan menghimbau maupun menegur masyarakat yang menggelar kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan, karena sampai saat ini Polri belum mengeluarkan izin keramaian,” ungkap Vero, Rabu (18/11).
Selain itu, dirinya juga mengatakan jika jajaran Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah saat ini terus melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
“Operasi yustisi juga terus kita lakukan, seperti setiap hari senin sampai jumat kita ke wilayah-wilayah berkumpulnya masyarakat seperti pasar, perkantoran, pusat perbelanjaan dan lainnya, sedangkan untuk hari sabtu dan minggu kita lakukan di sejumlah obyek wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya.
Menurutnya, saat ini Polri dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran masih fokus untuk melakukan penertiban terhadap protokol kesehatan.
“Sekarang, dalam upaya penertiban ini kan kita berpedoman terhadap peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait adaptasi baru, disitu juga mengatur mengenai sanksi yang sifatnya administrasi dan hukuman fisik berupa push up atau yang lainnya, tentunya upaya ini kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.
“Dengan begitu, kami berharap bisa meminimalisir penindakan yang berdasarkan undang-undang meskipun bisa kita lakukan sebagai langkah upaya terakhir yaitu dengan undang-undang kekarantinaan dan kesehatan,” timpalnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya terus menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Intinya kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk melakukan protokol kesehatan yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak serta Tidak Berkerumun (3M 1T),” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pesawaran menjadi zona merah penyebaran virus Covid-19, setelah adanya peningkatan tren penyebaran Covid-19. (Rob/Apr/WII)