MEDAN, WAKTUINDONESIA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin mewarning para pelanggara protokol kesehatan (Prokes) di Sumut.
Dua petinggi di Sumut ini bakal membubarkan pembandel yang ogah menaati prokes. Tak sampai disitu, sanksi pun bakal dijatuhkan.
Diketahui, angka penyebaran covid-19 di Sumut mulai menurun, sebelumnya peringkat tujuh se-Indonesia, kini menurun di peringkat delapan.
Dari data satuan tugas covid-19 Sumut, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali. Dari posisi 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per hari.
Sementara, kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen.
Kendati begitu, angka kematian akibat covid-19 di Sumut masih cukup tinggi, untuk hal ini.
Satgas Covid-19 terus gencar melalukan razia dan berikan tindakan tegas kepada para pelanggar prokes.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan tugas Covid-19 Sumut, Gubernur Edy didampingi Wakil ketua II Irjen Martuani di kediaman Kapolda Sumut, Jalan Balaikota Medan, Kamis (19/11/2020).
“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumut, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegaitan yang mengundang banyak orang,” ujar Gubernu Edy diamini Kapolda Martuani.
Dikatakan, tindakan tegas yang diberikan kepada para pelanggar prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan.
Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Sumut.
Kapolda Sumut bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan Razia Yustisi ke tempat tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan claster baru dalam penyebaran covid-19 di Sumut.
Bahkan, bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda.
“Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang,” pungkas Kapolda Sumut.
(rek/wii)