Gubenur Edy – Kapolda Martuani Warning Pelanggar Prokes

  • Bagikan

“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumut, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegaitan yang mengundang banyak orang,” ujar Gubernu Edy diamini Kapolda Martuani.

Dikatakan, tindakan tegas yang diberikan kepada para pelanggar prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Sumut.

Kapolda Sumut bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan Razia Yustisi ke tempat tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan claster baru dalam penyebaran covid-19 di Sumut.

Bahkan, bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda.

“Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang,” pungkas Kapolda Sumut.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Hasil Pleno DPSHP KPU Pesawaran Tetapkan Jumlah DPT, Berikut Rinciannya
  • Bagikan