BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung berencana melaporkan M. Alzier Dianis Thabranie ke markas kepolisian daerah (Mapolda) Lampung Senin (23/11/2020).
Upaya hukum tersebut ditempuh apabila hingga 7 X 24 jam, Alzier tidak memiliki iktikad untuk mengklarifikasi secara terbuka dan meminta maaf, karena sudah menghina organisasi PWI (Ketua PWI Lampung) di depan publik.
Keputusan itu diambil melalui rapat pleno yang dihadiri pengurus harian PWI Lampung dan 14 ketua perwakilan PWI kabupaten/ kota, di Balai Solfian Ahmad, PWI Lampung, Sabtu (21/11).
“Pekan lalu kami sudah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan dengan nomor: 338/PWI-LPG/XI/2020 tertanggal 13 November 2020,” ujar Musannif Effendi, Ketua PWI Perwakilan kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Sayang, dalam surat balasan somasi bernomor: 303/WPA-LPG/XI/2020 yang dikirim Alzier melalui kuasa hukumnya Wiliyus Prayietno, tidak ada satupun kalimat menyebutkan organisasi PWI, apalagi permintaan maaf yang disampaikan.
Jawaban Alzier dinilai tidak relevan dengan subtansi yang dipermasalahkan. “Kesannya, Alzier menganggap tidak ada persoalan setelah menghina Ketua PWI,” katanya.
Atas dasar itu, seluruh ketua PWI perwakilan dan pengurus PWI se-Lampung sepakat untuk melanjutkan persoalan penghinaan itu ke ranah hukum.
“Sebenarnya kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena Alzier tidak ada iktikad baik mengklarifikasi pernyataannya, meminta maaf di depan publik, maka terpaksa kami bawa ke jalur hukum,” jelasnya.
Musannif menjelaskan, laporan itu sebagai bentuk pembelajaran kepada
semua pihak agar bisa menghargai lembaga atau organisasi apa pun.
Sebagai organisasi profesi, PWI Lampung tentu belum sempurna di mata publik. Tapi bukan berarti juga bisa seenaknya dihina.
“Kami (PWI,red) sangat terbuka dengan pihak manapun. Jika ada yang ingin menyampaikan kritik dan masukan, silahkan sampaikan dengan cara yang benar,” katanya.
Kendati demikian, PWI Lampung masih memberi kesempatan kedua kepada Alzier untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf selama 2x 24 jam.





