MEDAN, WAKTUINDONESIA – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI kembali menciduk DPO atas nama Sarpin (48), seorang Pegawai Negeri Sipil/Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Hal ini disampaikan Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/2020).
Dikatakan, DPO Sarpin berhasil diamankan Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.
Mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.





