Tersangka Korupsi APBDesa 2016-2019, Kepdes Ini Dicokok Kejati di Persembunyiannya

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI kembali menciduk DPO atas nama Sarpin (48), seorang Pegawai Negeri Sipil/Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Hal ini disampaikan Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/2020).

Dikatakan, DPO Sarpin berhasil diamankan Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

Mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.

“Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta,” katanya.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kata Dwi Setyo, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

“Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(ril/rek/wii)

BACA JUGA:  Merasa Difitnah, Kades Cilimus Segera Polisikan Mantan Kaur Kesra
  • Bagikan