Kejari Lambar Musnahkan BB, Ini Kata Kajari Riyadi

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) musnahankan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar dihalaman Kejari setempat, Rabu (25/11/20).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Liwa, Riyadi mengatakan, eksekusi suatu perkara belum selesai tanpa adanya pemusnahan barang bukti yang menjadi salah satu jalannya penyelesaian perkara, ini memang sudah menjadi kebijakan dan keharusan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Barang bukti ini sendiri banyak bahannya, banyak jenisnya yang bisa saja nanti akan disalahgunakan jika tidak dilakukan pemusnahan, seperti misalnya narkoba bisa saja disalahgunakan oleh oknum petugas itu sendiri, karena tidak bisa kita pungkiri narkoba termasuk barang bukti yang menggiurkan, tapi mudah-mudahan selama saya disini saya lihat tidak ada petugas yang menggunakan narkoba,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidum Wisnu Hamboro mengatakan, menurut pasal 46 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada yang berhak, jika disita negara makan disita untuk dimusnahkan, atau tetap disita barang bukti dalam perkara lain.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 18,89377 gram dan pil extacy 0.6544 gram, 3 butir warna biru yang sudah habis untuk uji laboratorium, Tembakau gorila (sinte) yang dicampur tembakau rokok seberat 1,82768 gram, Ganja seberat 14,0018 gram dan mesin gergaji chainsaw merk new west sebanyak 13 buah kepingan papan ukuran 2cm x 20cm x 4m sebanyak 43 keping papan, batangan balok ukuran 8em x 12cm x 4 m sebanyak 23 batang balok, beserta barang bukti lainya,” terang Wisnu

Lanjut dia, selain dimusnahkan ada juga yang akan dilakukan pelelangan yang nanti hasilnya akan disetorkan ke kas negara, sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini juga akan kita musnahkan sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:  Nah Loh.. DPRD Pesawaran Bidik Dugaan Pungli Prona di Sidomulyo

Hadir dalam kesempatan tersebut, Dandim 0422 Lampung Barat, Ketua Pengadilan Negeri, Kanit Reskrim Polres Lampung Barat, Kasat Narkoba Polres Lampung barat, Ketua Pengadilan Agama, segenap Kasi dan Kasubag dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat. (swi/WII)

  • Bagikan