LIWA, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) musnahankan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar dihalaman Kejari setempat, Rabu (25/11/20).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Liwa, Riyadi mengatakan, eksekusi suatu perkara belum selesai tanpa adanya pemusnahan barang bukti yang menjadi salah satu jalannya penyelesaian perkara, ini memang sudah menjadi kebijakan dan keharusan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Barang bukti ini sendiri banyak bahannya, banyak jenisnya yang bisa saja nanti akan disalahgunakan jika tidak dilakukan pemusnahan, seperti misalnya narkoba bisa saja disalahgunakan oleh oknum petugas itu sendiri, karena tidak bisa kita pungkiri narkoba termasuk barang bukti yang menggiurkan, tapi mudah-mudahan selama saya disini saya lihat tidak ada petugas yang menggunakan narkoba,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidum Wisnu Hamboro mengatakan, menurut pasal 46 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada yang berhak, jika disita negara makan disita untuk dimusnahkan, atau tetap disita barang bukti dalam perkara lain.





