“Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 18,89377 gram dan pil extacy 0.6544 gram, 3 butir warna biru yang sudah habis untuk uji laboratorium, Tembakau gorila (sinte) yang dicampur tembakau rokok seberat 1,82768 gram, Ganja seberat 14,0018 gram dan mesin gergaji chainsaw merk new west sebanyak 13 buah kepingan papan ukuran 2cm x 20cm x 4m sebanyak 43 keping papan, batangan balok ukuran 8em x 12cm x 4 m sebanyak 23 batang balok, beserta barang bukti lainya,” terang Wisnu
Lanjut dia, selain dimusnahkan ada juga yang akan dilakukan pelelangan yang nanti hasilnya akan disetorkan ke kas negara, sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini juga akan kita musnahkan sesuai dengan prosedur.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Dandim 0422 Lampung Barat, Ketua Pengadilan Negeri, Kanit Reskrim Polres Lampung Barat, Kasat Narkoba Polres Lampung barat, Ketua Pengadilan Agama, segenap Kasi dan Kasubag dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat. (swi/WII)





