JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kontrusksi perkara yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).
Dalam keterangan pers Plt Jubir KPK, Ali Fikri, yang diterima Waktuindonesia.id, Kamis (26/11/2020) pagi, lembaga anti rasuah itu menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang menjerat orang dekat Prabowo Subianto itu.
“Pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua
Pelaksana Tim Uji Tuntas dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas,” terangnya.
Dikatakan, salah satu tugas
dari Due Diligence adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya, terus Ali Fikri, pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.





