JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kontrusksi perkara yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).
Dalam keterangan pers Plt Jubir KPK, Ali Fikri, yang diterima Waktuindonesia.id, Kamis (26/11/2020) pagi, lembaga anti rasuah itu menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang menjerat orang dekat Prabowo Subianto itu.
“Pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua
Pelaksana Tim Uji Tuntas dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas,” terangnya.
Dikatakan, salah satu tugas
dari Due Diligence adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya, terus Ali Fikri, pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.
“Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK,” jelas Ali Fikri.
Dilajutkan, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan
nominee dari pihak EP serta YSA.
“Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar,” ujarnya.
“Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.”
Disamping itu, lanjut Ali Fikri, pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM.
“Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total
sebesar Rp436 juta dari AF.”
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK
menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” katanya.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka dan 6 Lainnya, 2 belum Ditahan
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam perkara itu, yakni sebagai penerima EP; SAF; APM; SWD; AF; AM. Kemudian sebagai pemberi SJT.
(rek/esa/WII)