Menteri KKP Edhy Prabowo ditetapkan tersangka. Foto: istimewa
JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka penerima suap terkait benur atau benih lobstrer, Rabu (25/11/2020) malam.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya yang diterima Waktuindonesia.id, menerangkan, KPK menetapkan tujuh tersangka.
Mereka yang diterapkan tersangka, sebagai penerima, EP; SAF; APM; SWD; AF; AM. Kemudian seorang sebagai pemberi, SJT.
“Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Ali Fikri.
BACA JUGA: Selain Menteri Edhy Prabowo KPK Amankan 16 Lainnya hingga Kartu ATM
“Sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.”
Kini, EP dan empat tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 25
November 2020 hingga 14 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara dua tersangka lainnya diimbau menyerahkan diri.
“Dua orang tersangka, yaitu APM dan AM, saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada dua Tsk untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Ali Fikri.
(esa/WII)