Ini Data – Kronologis 11 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 asal Waykanan

  • Bagikan

WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Waykanan, Anang R, mengonfirmasi 11 kasus terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten itu, Jumat (27/11/2020).

Hal itu senada dengan rilis pemerintah Provinsi Lampung hari ini.

Mereka adalah P44, Nyonya (Ny) SP (47) Warga Way Tuba; P45, Tuan (Tn) Tf (48) Waytuba. Keduanya kontak erat dengan pasien konfirmasi covid-19, P38 Ny AI.

“Tanggal 19 dan 20 November 2020, dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif, dan dilanjutkan pengambilan RT PCR Swab pertama dan kedua. Tanggal 27-11-2020, hari Jumat, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pemeriksaan PCR Swab Ny. SP dan Tn. Tf dengan hasil konfirmasi positif covid 19. Dan untuk mempercepat pemulihan walaupun tidak ada gejala maka dilakukan isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah,” ujarnya.

Terus, P46, Tn. DJS (42), Blambangan Umpu.

“Tanggal 25-28 Oktober 2020, Tn. DJS mempunyai riwayat perjalanan ke Batam. Tanggal 10-11-2020, mengeluh demam, batuk, pilek. Tanggal 17-11-2020, kondisi kesehatan Tn. DJS belum kunjung membaik, dan berobat ke RS ZAPA dilakukan pemeriksaan Rapid test covid-19 dengan hasil reaktif. Tanggal 18 dan 19 November 2020, dilanjutkan pengambilan RT PCR Swab pertama dan kedua. Tanggal 27-11-2020, hari Jum’at, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pemeriksaan dengan hasil konfirmasi positif covid 19. Dan untuk mempercepat pemulihan, maka dilakukan isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah,” jelasnya.

Selanjutnya, P47, Ny DIM (41) Blambangan Umpu; P48, Tn. FK (41) Blambangan Umpu; P49, Nona (Nn) CPS (25) Blambangan Umpu; P50, Tn. AY (23), Blambangan Umpu; dan P52, Ny MMF (31), warga Baradatu.

“Ny DIM, Tn FK, Nn CPS, Tn AY, dan Ny MMF merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi covid-19 Tn. DJS,” sebutnya.

BACA JUGA:  Pemkab Pesawaran Cek Absensi ASN Di Kecamatan Secara Daring

“Tanggal 19 dan 20 November 2020, dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif, dan dilanjutkan pengambilan RT PCR Swab pertama dan kedua. Tanggal 27-11-2020, hari Jum’at, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pemeriksaan PCR Swab Ny DIM, Tn FK, Nn CPS, Tn AY, dan Ny MMF dengan hasil konfirmasi positif covid 19. Dan untuk mempercepat pemulihan walaupun tidak ada gejala maka dilakukan isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah,” jelas Anang.

Kemudian, P52, Ny. RD (23), warga Negeri Agung. Ny RD pada tanggal 15-10-2020 mengadakan resepsi pernikahan di rumahnya, dan ada kontak dengan tamu undangan dari Kabupaten Pesawaran.

“Tanggal 11-11-2020, Ny. RD mengeluh demam, hilang rasa indera penciuman, hilang rasa indera pengecapan lalu berobat ke Bidan desa setempat. Tanggal 17-11-2020, kondisi kesehatan Ny. RD masih belum membaik, sehingga disarankan untuk ke RS ZAPA, dan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dengan hasil reaktif. Tanggal 18 dan 19 November 2020, dilakukan pengambilan RT PCR Swab pertama dan kedua. Tanggal 27-11-2020, hari Jum’at, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pemeriksaan PCR Swab Ny. RD dengan hasil konfirmasi positif covid-19. Dan untuk mempercepat pemulihan walaupun tidak ada gejala maka dilakukan isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah.”

Terus, P53, Ny Nu (53), warga Negeri Besar.

Menurut Anang, tanggal 18 November 2020, Ny. Numengeluh demam, mual, muntah, dan berobat ke Puskesmas Blambangan Umpu, lalu pasien di rujuk ke RS ZAPA, dan dilakukan pemeriksaan Rapid Test covid-19 dengan hasil reaktif dilanjutkan dengan pengambilan RT PCR Swab.

“Tanggal 27-11-2020, hari Jum’at, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pemeriksaan PCR Swab Ny. RD dengan hasil konfirmasi positif covid-19. Dan untuk mempercepat pemulihan walaupun tidak ada gejala maka dilakukan isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah,” ujar Anang.

BACA JUGA:  Operasi Antik, Polisi Karo Bongkar 20 Kasus Narkoba dan 24 Tersangka, Didominasi Kecamatan ini

Terakhir, P54, Tn ZP (51), Blambangan Umpu.

“Tanggal 5-11-2020, Tn. ZP mempunyai riwayat perjalanan ke Bandar Lampung dan mempunyai riwayat menunggu istrinya di RS Pemerintah di Bandar Lampung selama kurang lebih 5 hari. Tanggal 20 dan 21 November 2020, Tn. ZP mengeluh batuk, mual, muntah, nafsu makan berkurang, badan pegal-pegal, dan dilakukan pemeriksaan rapid test covid-19 dengan hasil reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR Swab pertama dan kedua. Tanggal 27-11-2020, hari Jum’at, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pemeriksaan PCR Swab Ny. RD dengan hasil konfirmasi positif covid-19. Dan untuk mempercepat pemulihan, maka dilakukan isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah,” tandasnya.

Seraya mengimbau masyarakat perketat protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak/physical distancing dan PHBS dengan CTPS serta jaga stamina tubuh masing-masing dengan menerapkan GERMAS.

(roy/WII)

  • Bagikan