Sementara mobil truck bermuatan bawang dibawa kabur ke arah berbeda.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian satu unit kendaraan truk cold diesel senilai Rp300 juta berserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp150 juta,” katanya.
Peran RFA
Dalam beraksi, RFA bertugas menjaga supir yang disekap di rumah EN selama satu hari.
RFA disinyalir mengambil bawang empat karung dari kebun tempat mobil truck bermuatan bawang disembunyikan.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
(roy/WII)





